0


YAYASAN PERKADERAN INSAN CITA KOORDINSI DAERAH KALIMANTAN BARAT

PENGURUS
Badan Pengelola Latihan (BPL)
Pengurus Besar (PB)
Himpunan mahasiswa Islam (HmI)
Koordinasi Wilayah (KORWIL) Kalimantan Barat 
Periode 2021 -2022 M

Koordinator : Muhammad Dhanas Amarizar, S.E.,
Anggota       : M. Riski Al- Faruq, S.Pd.,
Anggota       : Muhammad Nanang Qasim, S.Sos.,
Anggota       : Safiudin, S.Pd.,

Nomor Rekening :
Bank Neo ()    : An. Muhammad Dhanas Amarizar
Sea Bank ()     : An. Muhammad Dhanas Amarizar

Berdasarkan :
Anggaran Dasar (AD) 
Himpunan mahasiswa Islam (HmI)

Bab VIII
Pasal 16
Tentang Keuangan dan Harta Benda
  1. Keuangan dan Harta Benda HmI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab, efektif, efisien dan berkesinambungan, 
  2. Keuangan dan harta benda HmI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran, dan sumbangan anggota, sumbangan alumni, dan usaha-usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat independensi HmI.
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Himpunan mahasiswa Islam (HmI)

Bagian XI
Keuangan dan Harta Benda
Pasal 62
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda

  1. Prinsip halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
  2. Prinsip Transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan besar dana yang sudah dialokasikan.
  3. Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawab sumber dan keluarganya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
  4. Prinsip efaktif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan HmI.
  5. Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang dikeluarkan tidak melebihi kebutuhannya.
  6. Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan dalam jangka panjang dan tidak membenani generasi yang akan datang.
  7. Uang Pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
  8. Uang Pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk komisariat.
  9. Iuran anggota dialokasikan dengan proposi 60 persen untuk komisariat, 40 persen untuk cabang.

 



Post a Comment

 
Top